...::: Selamat Datang di Blog Puskesmas Tanjung Brebes :::...

Sabtu, 30 September 2017

Wilayah Kerja Puskesmas Tanjung Brebes


Pengertian Puskesmas 

     Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah suatu organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Menurut Depkes RI (2004) puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerja (Effendi, 2009).

     Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas merupakan pelayanan yang menyeluruh yang meliputi pelayanan kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Pelayanan tersebut ditujukan kepada semua penduduk dengan tidak membedakan jenis kelamin dan golongan umur, sejak dari pembuahan dalam
kandungan sampai tutup usia (Effendi, 2009).

Wilayah Kerja Puskesmas 

     Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas.
      Puskesmas merupakan perangkat Pemerintah Daerah Tingkat II, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati atau Walikota, dengan saran teknis dari kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. 
      Sasaran penduduk yang dilayani oleh sebuah Puskesmas rata - rata 30.000 penduduk setiap Puskesmas. Untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan maka Puskesmas perlu ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhanayanng disebut Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.

Wilayah kerja Puskesmas Tanjung terdiri dari 7 desa, berikut peta wilayah kerja Puskesmas Tanjung:


Jumat, 29 September 2017

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Puskesmas Tanjung

Pengertian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
    Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survey IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.                                        

      Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil  atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik.

Unsur Indeks Kepuasan Masyarakat
Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2004, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang relevan, valid, dan reliable, sebagai unsur minimal yang harus  ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut :
  1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
  2. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif  yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
  3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya);
  4. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Tanggungjawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
  6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada mayarakat;
  7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
  8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
  9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
  10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
  11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
  12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  13. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
  14. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Pelaksanaan IKM
      Dalam pelaksanaan IKM di Puskesmas Tanjung dilaksanakan 6 bulan sekali, sasarannya adalah pasien dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Tanjung. Penilaian kepuasan ini kita ambil menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada pasien.
     Kuesioner dibagikan secara acak terhadap pasien, dalam proses ini dilakukan oleh tim, dimana dalam tim tersebut dibagi tugas masing - masing diantaranya pembagi kuesioner, pengumpul kuesioner dan pengolah data.
      IKM dilaksanakan tiap tahun, selain digunakan sebagai sarana mengetahui penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan Puskesmas juga dapat digunakan sebagai pembanding kepuasan pasien antara tahun sekarang dan tahun yang lalu. Berikut ini contoh grafik yang berisi perbandingan IKM tahun 2015 dan 2016.

     Hasil yang diperoleh akan dilakukan evaluasi dan tindak lanjut, seperti menentukan prioritas peningkatan kualitas pelayanan dimana yang mendapatkan nilai terendah agar segera dilakukan perbaikan.






Kamis, 28 September 2017

Gambaran Umum Puskesmas Tanjung

Letak Puskesmas Tanjung didesa Sengon Kecamatan Tanjung 600 m ke arah selatan dari jalur Pantura, yang terletak kurang lebih 20 km dari pusat kota Brebes ke arah barat dihubungkan dengan jalan propinsi.

Batas Wilayah Puskesmas Tanjung :
Sebelah Utara: Laut Jawa
Sebelah Timur: Desa Kemurang Kulon ( termasuk wilayah Puskesmas Kemurang )
Sebelah Selatan: Desa Kemukten ( kecamatan Kersana )
Sebelah Barat: Desa Kecipir ( kecamatan Losari )

Puskesmas Tanjung adalah Puskesmas dengan Rawat Inap dengan luas wilayah 40,08 KM² terbagi menjadi 7 desa dengan masing-masing Desa dengan rincian jumlah Sarana Kesehatan sebagai berikut:


Nama Desa
PKD
Puskesmas
Pustu
Posyandu
Sidakaton
1
-
-
4
Sengon
1
-
-
15
Lemahabang
1
-
-
4
Tengguli
1
-
-
7
Tanjung
-
1
-
8
Krakahan
1
-
-
4
Pengaradan
1
-
1
8

Peta Puskesmas Tanjung via Google Map: